Kamis, 26 Januari 2012

Etika Dosen Serta Pelanggaran dan Sanksinya

a. Etika Dosen
1) Etika Dosen bertujuan untuk:
a) membentuk citra dosen yang dapat dijadikan teladan dalam memasuki lingkungan masyarakat modern dan profesional.
b) membentuk citra dosen sebagai figur yang memiliki integritas intelektual dan terbuka terhadap perubahan.
c) membentuk citra dunia civitas akademika yang peduli terhadap lingkungan, kesehatan, dan waktu.
d) membuat citra profesional dalam penyelenggaraan pendidikan.
2) Butir-butir Aturan Tentang Etika
a) Busana
(1) pakaian dosen sopan dan disesuaikan dengan peran dan lingkungan.
(2) pakaian dosen di kantor dan di kelas/ruang kuliah adalah pakaian formal.
(3) pakaian dosen di luar kelas, dalam peran sebagai utusan fakultas/universitas untuk menghadiri undangan resmi adalah pakaian formal dan disesuaikan dengan syarat/permintaan pengundang.
(4) pakaian dosen untuk acara yudisium sarjana adalah pakaian bebas rapi.
b) Waktu
(1) Dosen melakukan tatap muka dikelas setiap kali pertemuan sesuai dengan jadwal perkuliahan.
(2) Dosen memulai dan mengakhiri tatap muka di kelas tepat waktu.
(3) Dosen memenuhi komitmen waktu yang telah dijanjikan kepada mahasiswa baik dalam memberikan layanan di luar acara tatap muka di kelas maupun dalam bimbingan skripsi dan bimbingan akademik.
(4) Dosen memenuhi jam kerja yang telah ditentukan.
c) Interaksi
(1) Dosen terbuka untuk menerima pernyataan dari mahasiswa mengenai pelajaran yang diasuhnya dan siap membantu mahasiswa yang mengajukan pertanyaan di kelas maupun di tempat lain.
(2) Dosen terbuka dan berani menerima perbedaan pendapat yang menyangkut ilmu pengetahuan dengan mahasiswa mengingat ilmu pengetahuan senantiasa berubah dan berkembang.
(3) Dosen memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam mengevaluasi hasil ujian dan bentuk penugasan lain dalam memenuhi komitmen yang telah disusun dalam silabus.
(4) Dosen Pembimbing Akademik wajib memberikan bimbingan kepada mahasiswa bimbingan.
(5) Dosen senantiasa berusaha meningkatkan mutu dunia akademis melalui proses belajar mengajar, penelitian dan kepedulian sosial dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat.
(6) Dosen bebas menyampaikan pendapat sesuai dengan kebebasan akademik dan mimbar akademik.
d) Lingkungan
(1) Dosen memiliki kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan.
(2) Dosen tidak merokok dalam ruangan kelas dan ruangan kantor di lingkungan Fakultas/Kampus.
(3) Dalam menggunakan telpon fakultas, dosen berbicara seperlunya, dan menggunakan air, listrik sehemat mungkin.



Pelanggaran

Setiap doseni yang melanggar kode etik, disiplin, tata tertib, dan peraturan yang berlaku dikenai sanksi.

Sanksi

Sanksi yang dikenakan kepada dosen dapat berupa :
1. Teguran lisan
2. Teguran tertulis
3. Peringatan keras
4. Penundaan kenaikan gaji berkala
5. Penundaan kenaikan pangkat
6. Penundaan sertifikasi dosen
7. Pembebasan tugas
8. Pemberhentian.


http://bayusetio.info/berita-114-formal--etika-dosen-serta-pelanggaran-dan-sanksinya.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar